jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengeklaim Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tidak pernah mengusulkan pemberlakuan darurat militer terkait gelombang aksi unjuk rasa menolak tunjangan anggota DPR di berbagai daerah pada akhir Agustus lalu.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang menanggapi pemberitaan Tempo.
“Selaku juru bicara Kemenhan, saya menyampaikan bahwa berita ini sama sekali tidak benar dan tentunya kami menyayangkan informasi media yang tidak akurat itu,” kata Frega di Jakarta, Senin (8/9).
Ia menjelaskan pengajuan draf usulan darurat militer harus melalui proses resmi dan tidak bisa dilakukan secara individu. Menurutnya, biro hukum, peraturan perundang-undangan, maupun tata usaha di Kemenhan tidak pernah membahas hal tersebut.
“Sama sekali tidak ada pembahasan dan pengajuan. Jadi, apa yang disampaikan oleh media tersebut itu bisa saya tegaskan tidak benar,” tuturnya.
Kemenhan menilai pemberitaan itu berpotensi memprovokasi dan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Frega menyebut narasi yang menyatakan Menhan sempat mengusulkan darurat militer sudah menyebar di media sosial dan berpotensi menimbulkan mispersepsi.
“Di media sosial itu sudah beredar berita-berita yang menggunakan apa yang dipublikasi oleh media tersebut sehingga ini menimbulkan mispersepsi yang bisa berdampak pada misinformasi dan disinformasi,” ucapnya.
Kemenhan berencana menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan dan mempertimbangkan melaporkan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers.