Kemenhut Bongkar Penambangan Ilegal di Bojonegoro, Ketua KTH & Pemodal Tambang Dibekuk

3 hours ago 11

Rabu, 17 September 2025 – 12:37 WIB

Kemenhut Bongkar Penambangan Ilegal di Bojonegoro, Ketua KTH & Pemodal Tambang Dibekuk - JPNN.com Jatim

Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan ekskavator barang bukti kasus penambangan pasir dan batu secara ilegal di kawasan hutan negara di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Jumat (9/5/2025) ANTARA/HO-Kemenhut

jatim.jpnn.com, BOJONEGORO - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menahan dua tersangka kasus penambangan ilegal pasir dan batu di kawasan hutan negara Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun mengatakan kedua pelaku itu ialah RH pemodal sekaligus pemilik dua ekskavator dan P Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani.

“Penambangan tanpa izin di kawasan hutan adalah bentuk perusakan yang tidak bisa ditoleransi. Kami pastikan pelaku kejahatan lingkungan, baik individu maupun korporasi, diproses adil dan tegas,” ujar Aswin, Rabu (17/9).

Aswin menjelaskan RH ditangkap lebih dulu dalam Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan pada 9 Mei 2025.

Operasi itu melibatkan Balai Gakkum Jabalnusra, Ditjen Gakkumhut, Brimob Polda Jatim, serta Perhutani KPH Padangan.

Dalam operasi, petugas menemukan aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus untuk Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo.

Hasil penyidikan kemudian menyeret P sebagai tersangka kedua. Dia diduga menyalahgunakan posisinya sebagai ketua kelompok tani dengan membuka akses kawasan hutan untuk tambang ilegal bersama RH.

Keduanya dijerat pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kemenhut menahan dua tersangka tambang ilegal pasir dan batu di hutan Bojonegoro. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |