Kemenkeu Membidik 40 Perusahaan yang Belum Bayar Pajak

2 hours ago 17

Kamis, 05 Februari 2026 – 16:40 WIB

Kemenkeu Membidik 40 Perusahaan yang Belum Bayar Pajak - JPNN.com Kalsel

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (ANTARA/Azmi Samsul M)

kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik sebanyak 40 perusahaan yang beroperasi di sektor baja yang terindikasi mangkir dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dari puluhan perusahaan yang terindikasi pelanggar pajak ini negara mengalami kerugian yang cukup besar yakni mencapai Rp4 triliun sampai Rp5 triliun per tahun.

"Kalau kami lihat sampai 40 perusahaan lumayan besar. Kami prediksi Rp 4 triliun-Rp 5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak," katanya.

Dia menyebutkan bahwa sebagai komitmen negara mengembalikan kebocoran pajak, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan-perusahaan pengemplang pajak untuk menuntut mereka menyetor kewajibannya.

Selain itu, Purbaya mengatakan, saat ini jajarannya terus melakukan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga diindikasikan mangkir dari kewajiban pajak terhadap negara.

"Nanti staf saya akan memanggil mereka (perusahaan) untuk memastikan agar mengerti apa yang kami kerjakan dan ke depan harus ikut dengan peraturan yang ada," tuturnya.

Dia juga menegaskan bila dalam waktu dekat ini pelaku usaha yang perusahaannya tercatat tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak, maka akan dilakukan pemanggilan untuk menghadap ke kementeriannya guna memastikan mereka bersedia mengembalikan dan membayar pajak.

"Jangan main-main dengan Indonesia, jadi kami akan biarkan prosesnya berjalan, staf saya akan memanggil pemilik perusahaan. Dan saya dengar yang punya (perusahaan) sudah di BAP berkali-kali, tetapi yang penting nanti bisa disampaikan pesannya," tutur dia.

Kemenkeu tengah membidik puluhan perusahaan di sektor baja yang mangkir membayar pajak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |