Kemenkum NTB Analisis Perda Perumahan dan Permukiman Kumuh, Revisi 25 Pasal

11 hours ago 26

Sabtu, 26 Juli 2025 – 20:28 WIB

Kemenkum NTB Analisis Perda Perumahan dan Permukiman Kumuh, Revisi 25 Pasal - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat analisis dan evaluasi (Anev) terhadap Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Jumat (25/7) kemarin. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat analisis dan evaluasi (Anev) terhadap Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Jumat (25/7) kemarin.

Rapat anev ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan keselarasan kebijakan daerah.

Kepala Divisi PPPH Kemenkum NTB Edward James Sinaga beserta tim menyoroti 25 pasal terkait perda tersebut.

"Terdapat 25 pasal yang perlu direvisi karena bertentangan dengan dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan," ujar Edward James Sinaga.

Edward James Sinaga menjelaskan dalam menganalisis setiap pasal perlu memperhatikan serta menyesuaikan ketersediaan dan implementasi dari Perbup turunannya.

Termasuk tugas dan fungsi dinas maupun pemerintah daerah terkait yang bersinggungan langsung dengan implementasi perda tersebut.

Melalui rapat evaluasi dan analisis perda bersama ini diharapkan seluruh pihak dapat mengukur efektivitas Perda/Raperda yang relevan.

Hasil rapat ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam membentuk peraturan tingkat daerah ke depannya.

Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat analisis dan evaluasi (Anev) terhadap Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh & Permukiman Kumuh

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |