bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat analisis dan evaluasi (Anev) terhadap Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Jumat (25/7) kemarin.
Rapat anev ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan keselarasan kebijakan daerah.
Kepala Divisi PPPH Kemenkum NTB Edward James Sinaga beserta tim menyoroti 25 pasal terkait perda tersebut.
"Terdapat 25 pasal yang perlu direvisi karena bertentangan dengan dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan," ujar Edward James Sinaga.
Edward James Sinaga menjelaskan dalam menganalisis setiap pasal perlu memperhatikan serta menyesuaikan ketersediaan dan implementasi dari Perbup turunannya.
Termasuk tugas dan fungsi dinas maupun pemerintah daerah terkait yang bersinggungan langsung dengan implementasi perda tersebut.
Melalui rapat evaluasi dan analisis perda bersama ini diharapkan seluruh pihak dapat mengukur efektivitas Perda/Raperda yang relevan.
Hasil rapat ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam membentuk peraturan tingkat daerah ke depannya.