bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Sosialisasi Layanan Badan Usaha terkait Permenkum RI Nomor 13 Tahun 2025 dan Permenkum RI Nomor 25 Tahun 2025, Rabu (29/4).
Sosialisasi ini diikuti oleh 50 notaris se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat pemahaman notaris terhadap regulasi terbaru serta meningkatkan kualitas layanan badan usaha yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman notaris terhadap regulasi terbaru di bidang layanan badan usaha.
Menurutnya, notaris memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Implementasi Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 dan Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 diharapkan mampu mendorong pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Implementasi ini sekaligus untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi melalui tata kelola badan usaha dan koperasi yang lebih baik,” ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.
Penyuluh Hukum Ahli Pertama Ditjen AHU, Issana Maduretno, menjelaskan secara komprehensif terkait badan hukum koperasi.


















































