bali.jpnn.com, JAKARTA - Kanwil Kemenkum NTB berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, Rabu, (14/5).
Rapat ini untuk membahas implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Rakor ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, didampingi Kadiv Pelayanan Hukum, Farida beserta jajaran.
Rapat Koordinasi yang diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum Supratman menekankan pentingnya peran Kemenkum dalam mendukung pendirian koperasi desa sesuai tugas dan fungsi, terutama Direktorat Jenderal AHU terkait pendaftaran dan pengesahan badan hukum koperasi.
Menkum Supratman juga menyoroti peran penting notaris dalam proses legalisasi akta pendirian koperasi, serta tanggung jawab untuk mengunggah dokumen-dokumen persyaratan, termasuk berita acara musyawarah desa.
“Kantor Wilayah harus aktif menjalin komunikasi dengan pengurus daerah Ikatan Notaris dan memperkuat sinergi dengan Dinas Koperasi.
Termasuk melakukan pendekatan secara personal kepada para notaris.