bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Rapat harmonisasi ini berkaitan dengan penyusunan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
"Harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam rangka penyempurnaan regulasi daerah agar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," ujar Edward James Sinaga.
Terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut.
Mulai dari konsideran menimbang, dasar hukum mengingat, serta penjelasan umum yang memerlukan perbaikan.
Asisten III Setda Kabupaten Lombok Barat Fauzan Husniadi mengatakan Raperda RPJMD ini tidak lepas dari visi misi dan asta cita Presiden sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara hasil harmonisasi antara Pemrakarsa dan Kepala Divisi PPPH.