bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (12/8).
Koordinasi ini dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum dan memenuhi target penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024.
Yunanto Estika Wardana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, mengapresiasi kehadiran tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB.
Yunanto menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan pengunggahan data dukung IRH dan termasuk memenuhi persyaratan penilaian.
"Kami telah melakukan penilaian mandiri terkait Indeks Reformasi Hukum dengan nilai 98.
Oleh karena itu, melalui koordinasi ini diharapkan dapat memantau hasil verifikasi data dukung agar mendapat kategori terbaik." Ujar Yunanto Estika Wardana.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB melakukan pendampingan penggunaan aplikasi e-Harmonisasi pada tahapan proses pengunggahan dokumen selesai harmonisasi.