bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menyoroti tiga poin penting dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lombok Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (1/9).
Pasalnya, dalam perkembangan terbaru, terdapat peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Peraturan tersebut berdampak pada berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian.
Selain itu, dalam rangka penyederhanaan birokrasi khususnya dari aspek kelembagaan, akan dilakukan perubahan terhadap nomenklatur dinas dan penggabungan beberapa dinas/badan daerah ke dalam satu perangkat daerah dengan memperhatikan kebutuhan organisasi saat ini.
Tim juga menyoroti terkait urusan tenaga kerja dan transmigrasi serta pemberlakuan perda yang memperhatikan tahun anggaran.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga memberikan apresiasi kepada Pemkab Lombok Barat yang telah melibatkan Perancang Peraturan Perundangan pada Kanwil Kemenkum NTB dalam tahapan pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati dalam kesempatan berbeda mengatakan hal yang sama.