Kemenkum NTB Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi Sumbawa Barat, Ini Catatannya

5 hours ago 14

Selasa, 07 Juli 2026 – 19:12 WIB

Kemenkum NTB Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi Sumbawa Barat, Ini Catatannya - JPNN.com Bali

Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum NTB Edward James Sinaga memimpin rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (7/7). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (7/7).

Pembahasan meliputi Raperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Raperda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, serta Raperbup tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.

‎‎Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Edward James Sinaga.

Kadiv PPPH Edward James Sinaga menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan yang baik, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

‎‎Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB kemudian memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap ketiga rancangan regulasi.

Sejumlah catatan diberikan.

Mulai dari penyempurnaan konsideran, dasar hukum, sistematika, teknik penyusunan, hingga penyesuaian materi muatan agar tidak bertentangan maupun mengulang ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kemenkum dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas.

Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Raperda dan satu Raperbup Sumbawa Barat, Selasa (7/7)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |