bali.jpnn.com, MATARAM - Pembentukan regulasi daerah yang tepat dan sesuai kebutuhan menjadi salah satu kunci dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Untuk memastikan hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bima, Jumat (4/9).
Rapat yang berlangsung secara hybrid tersebut membahas tiga raperbup.
Ketiganya, yakni Raperbup Standar Biaya Masukan Harga Tahun Anggaran 2027, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Tahun 2026–2029.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang mengikuti rapat secara daring.
Kakanwil Milawati menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum daerah yang sesuai kebutuhan dan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kantor Wilayah akan tetap membantu pemerintah daerah dalam pembentukan produk daerah sesuai dengan kebutuhan daerah.
Kami juga mengapresiasi pimpinan daerah yang terus hadir dan mengikuti setiap proses harmonisasi,” ujar Kakanwil Milawati.


















































