WALHI Kalbar Desak Pemerintah Tindak Tegas 51 Perusahaan Terindikasi Karhutla

3 hours ago 24

WALHI Kalbar Desak Pemerintah Tindak Tegas 51 Perusahaan Terindikasi Karhutla

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar (ANTARA/HO : Walhi Kalbar)

jpnn.com, PONTIANAK - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat mendesak pemerintah untuk memperluas penindakan hukum terhadap korporasi yang areal konsesinya terbakar. Desakan itu disampaikan menyusul pembekuan izin lima perusahaan oleh Kementerian Kehutanan. 

Namun, WALHI Kalbar mengungkapkan masih ada sedikitnya 51 korporasi sektor kehutanan lainnya yang wilayah izinnya terindikasi memiliki sebaran titik panas (hotspot).

"Kami menyambut baik langkah Kementerian Kehutanan yang membekukan lima perusahaan di Kalbar, di mana ini merupakan awal penegakan hukum. Namun belum mencakup seluruh perusahaan yang memiliki indikasi kebakaran di areal konsesi," kata Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar Indra Syahnanda di Pontianak, Jumat

Menurut data yang dihimpun WALHI Kalbar, setidaknya terdapat 51 perusahaan sektor kehutanan yang wilayah izinnya memiliki sebaran titik panas selama periode kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Selain itu, WALHI Kalbar mencatat sedikitnya 14 perusahaan kehutanan memiliki areal konsesi yang mengalami kebakaran.

"Kementerian Kehutanan sudah menetapkan lima perusahaan yang dibekukan karena area perusahaannya terbakar. Sebetulnya, dari data yang kita miliki ini masih jauh dari perkiraan," kata Indra.

Ia meminta pemerintah menindak seluruh perusahaan yang terbukti lalai dalam mencegah maupun menangani kebakaran di wilayah konsesinya.

"Pemerintah harus menindak seluruh perusahaan yang areal lahannya terbakar. Kami menganggap ini baru awal dari langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dan masih banyak perusahaan lain yang harus ditindak," kata dia.

WALHI Kalimantan Barat mendesak pemerintah untuk memperluas penindakan hukum terhadap korporasi yang areal konsesinya terbakar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |