bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti diskusi strategi kebijakan dengan tema Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris secara daring, Selasa (8/9).
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Andry Indrady saat membuka diskusi menekankan urgensi pembaharuan regulasi kenotariatan pasca Putusan MK No. 84/PUU-XXII/2024.
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Kakanwil Kemenkum NTB Alpius Sarumaha dan Akademisi Universitas Andalas Yussy Adelina Manaf.
Alpius Sarumaha menyoroti beberapa problematika dalam Permenkumham 19 Tahun 2019, seperti ketidakjelasan pasal rujukan dan tidak adanya kepastian hukum terkait jangka waktu keputusan pemberhentian notaris.
Alpius Sarumaha juga menekankan perlunya harmonisasi dengan Permenkum 22 Tahun 2025.
Yussy Adelina Manaf mengkaji aspek hierarki dan asas pembentukan peraturan.
Yussy Adelina menekankan perlunya "asas kejelasan rumusan" agar tercipta kepastian hukum.
Ia juga memberikan catatan kritis pada pasal-pasal bermasalah di Permenkum 19 Tahun 2019 yang telah diperbaiki sebagian dalam Permenkum 22 Tahun 2025.