Kemenkum NTB Ikut Forum Pendalaman Materi Perancang UU, Dorong Regulasi Berkualitas

3 hours ago 27

Sabtu, 05 September 2026 – 18:11 WIB

Kemenkum NTB Ikut Forum Pendalaman Materi Perancang UU, Dorong Regulasi Berkualitas - JPNN.com Bali

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra membuka Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Jumat (4/9). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Regulasi daerah yang berkualitas harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Mewujudkan Legislasi Daerah yang Partisipatif dan Berkualitas melalui Penganugerahan Legislasi Daerah”, Jumat (4/9) kemarin.

‎‎Kegiatan yang digelar Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan diikuti Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.

‎‎Forum Pendalaman Materi dibuka oleh keynote speech Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra.

Dhahana Putra menegaskan bahwa Anugerah Legislasi Daerah bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan instrumen strategis untuk mendorong peningkatan kualitas regulasi daerah agar konsisten, profesional, dan selaras dengan sistem hukum nasional.

‎‎Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, dalam materinya memaparkan indikator penilaian Anugerah Legislasi Daerah (ALD).

ALD ini mencakup aspek kerja sama dan kolaborasi, keterlibatan pimpinan, kompetensi, serta inovasi.

Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang digelar Ditjen PP Kemenkum RI, Jumat (4/9) kemarin

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |