bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Denpasar Barat.
Seorang pelaku berinisial IMGA, 49, diamankan di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar, Jumat (4/9) dini hari pukul 00.10 WITA.
“Pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 lalu di Jalan Padang Kasna, Padangsambian, Denpasar,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Sabtu (5/9).
Kasus curanmor terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam DK 4874 FAD di pinggir jalan untuk mampir ke rumah rekannya.
Sekitar 30 menit berselang, kendaraan tersebut sudah raib dari tempatnya.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp12,2 juta.
Menerima laporan korban, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Tak lama kemudian, aparat kepolisian mengendus keberadaan pelaku di kawasan Padangsambian dan memburu IMGA.


















































