Usut Kasus Karhutla, Polri Sudah Tetapkan 113 Tersangka

3 hours ago 25

Tim gabungan melakukan pemadaman api di kawasan Teluk Limau agar tidak menyebar ke permukiman dan perkebunan warga. (ANTARA/HO-Humas Polres Bangka Barat)

jpnn.com - JAKARTA - Polri terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Hingga 4 September 2026, Polri telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menjelaskan penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi terkait karhutla dengan luas area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.

"Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan," kata Pipit sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Sabtu (5/9).

Adapun penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di berbagai wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20. Kemudian, Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi delapan, Polda Kalimantan Barat tujuh, dan Polda Kalimantan Selatan tiga.

"Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap perwira menengah Polri, itu.

Berdasarkan data pada periode 1 Januari-4 September 2026, kata dia, dari 169 laporan polisi, 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 penyidikan.

Dari keseluruhan penanganan tersebut, Polda Riau mencatat luas area terbakar terbesar, yakni 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat 1.696,3 hektare, dan Polda Lampung 637,4 hektare.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera.

Usut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polri sudah menetapkan 113 orang sebagai tersangka.

Read Entire Article
| | | |