bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lombok Timur bersama Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Lombok Timur dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Lombok Timur, Senin (17/3).
Rapat harmonisasi ini membahas raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati yang hadir didampingi Kadiv PPPH Edward James Sinaga mengatakan pentingnya rapat pengharmonisasian dihadiri oleh pemrakarsa, yakni anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Pengharmonisasian dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian atau sinkronisasi dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehubungan terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dengan terbitnya PP tersebut maka pengaturan dan pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Lombok Timur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi hukum dan perkembangan regulasi yang berlaku saat ini.
Adapun catatan perubahan dalam raperda ini, yaitu ketentuan kendaraan dinas jabatan yang digunakan oleh pimpinan DPRD diselaraskan dengan kendaraan yang digunakan Kepala Daerah/Bupati sebagai kendaraan perorangan dinas.
Kemudian penegasan dalam norma pasal, yakni Pasal 17, bahwa besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dihitung berdasarkan hasil penilaian (appraisal).
Melalui rapat pengharmonisasian ini diharapkan agar Perda yang dibentuk selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai amanat ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017.