bali.jpnn.com, MATARAM - Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB kembali menggelar Sosialisasi Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) yang dirangkai dengan Gerakan Anti Merariq Kodeq, Senin (7/7) kemarin.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Badrain, Romi Purwandi.
Kades Romi Purwandi menegaskan pentingnya peran Posbankumdes sebagai layanan hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat desa.Romi Purwandi
menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya memberikan pengetahuan hukum, tetapi juga menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi.
“Kegiatan ini menjadi momentum penguatan kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan dini dan pentingnya pendewasaan usia pernikahan melalui Gerakan Anti Merariq Kodeq,” ujar Kades Badrain romi Purwandi.
Penyuluh Hukum Ahli Muda, Linda Maya Sastra, menjelaskan bahwa Posbankumdes merupakan pos pelayanan hukum yang berada di tingkat desa atau kelurahan.
Kehadiran Posbankumdes sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses hukum bagi seluruh warga, khususnya yang tinggal di daerah pedesaan.
Posbankumdes bertindak sebagai wadah edukasi hukum dan konsultasi gratis, sekaligus penghubung antara masyarakat dengan Organisasi Bantuan hukum (OBH).