bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema "Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Merek" yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (23/10).
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Hadiyanto, yang hadir mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) menegaskan pentingnya percepatan proses pendaftaran merek.
"Hal itu merupakan upaya mendukung ekosistem investasi dan peningkatan daya saing pelaku usaha domestik maupun internasional," ujar Hadiyanto.
Hadiyanto juga menekankan bahwa Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 menjadi instrumen strategis untuk memperkuat pelayanan publik berbasis digital di bidang kekayaan intelektual.
Dalam forum tersebut, para narasumber dari berbagai unsur menyampaikan analisis, tantangan, dan arah penguatan implementasi kebijakan pendaftaran merek.
Khususnya dalam konteks percepatan layanan, optimalisasi SDM, serta pemanfaatan teknologi digital di daerah.
Diskusi berlangsung interaktif dan diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia, termasuk Pokja BSK dan CPNS Analis Kebijakan dari Kanwil Kemenkum NTB.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Kemenkum NTB untuk memperkuat pemahaman dan kolaborasi dalam pelaksanaan kebijakan pendaftaran merek di daerah. (jpnn)



















































