jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae, mengaku mengatahui celah-celah tambang ilegal yang ada di Indonesia.
Hal ini berdasarkan dari pengalamannya bertugas di daerah-daerah dengan sumber daya tambang basar. Bahkan kata dia, tambang ilegal ini diperjual belikan.
“Saya tahu lubang tikusnya di mana. Ada jual beli surat, saya tahu,” ucap Jeffri dikutip Kamis (26/7).
Adapun, Jeffri diketahui pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bangka pada periode 2017–2019, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Maluku Utara pada 2019–2020, hingga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ternate pada 2020–2021.
Berbekal pengetahuannya ihwal celah-celah yang dimanfaatkan oleh tambang ilegal, dia akan melakukan penataan, utamanya terkait regulasi.
“Penataan, penataan di sana,” kata dia.
Jeffri menyampaikan bahwa minggu-minggu awal ia bekerja sebagai Dirjen Gakkum akan difokuskan pada kelengkapan struktural Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.
Selain Direktur Jenderal, direktorat tersebut nantinya akan terdiri atas Direktur Penindakan, Direktur Pencegahan, Direktur Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Aset, serta Sekretaris Dirjen.