jateng.jpnn.com, SEMARANG - Praktik setoran komitmen fee sebesar 13 persen dari nilai proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemkot Semarang kembali mencuat ke permukaan.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (14/5).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pelaksana proyek, Direktur CV Sinergi Utama M. Abdul Hamid mengaku diminta menyetor fee proyek melalui Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.
“Saya dapat 12 paket pekerjaan untuk wilayah Banyumanik dan Semarang Utara senilai Rp1,2 miliar. Dari jumlah itu, saya setor Rp161 juta. Setorannya melalui sekretariat Gapensi," ungkap Hamid di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Hal senada juga disampaikan Suwarno selaku Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang.
Dia membenarkan adanya kewajiban setoran 13 persen dari proyek penunjukan langsung. Menurutnya, fee tersebut diserahkan kepada Ketua Gapensi Semarang Martono.
“Fee itu kami serahkan ke Pak Martono, tetapi tidak dijelaskan untuk apa,” ucap Suwarno.
Kasus ini menyeret Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang didakwa menerima suap dan gratifikasi hingga Rp9 miliar. Keduanya didakwa atas tiga perkara korupsi berbeda yang kini tengah disidangkan.