Kepala BKN Dinilai Merendahkan PPPK, Deretan Fakta Menunjukkan Sebaliknya

2 hours ago 16

Kepala BKN Dinilai Merendahkan PPPK, Deretan Fakta Menunjukkan Sebaliknya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh yang oleh sebagian kalangan dinilai merendahkan PPPK. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Sebagian kalangan menilai pernyataan Kepala BKN Zudan Arif dalam penggalan video yang menyebar lewat TikTok beberapa waktu lalu bermuatan merendahkan PPPK.

Prof Zudan dalam kalimat pembuka di penggalan video tersebut menjelaskan konsep tentang ASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023. Bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Dalam video tersebut Prof Zudan menjelaskan bahwa PNS merupakan ASN dengan jenjang karier yang asli, yang dipersiapkan sedari awal, dengan melalui tahapan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Dalam konsep UU ASN, kata Prof Zudan, ketika jabatan PNS ada yang tidak diisi dari PNS, maka diangkatlah PPPK untuk mengisinya, yang sifatnya sementara.

“Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” terang Prof Zudan dalam video yang viral di kalangan PPPK dan calon PPPK Paruh Waktu.

Ditekankan Prof Zudan bahwa yang disampaikan itu adalah konsep mengenai munculnya PPPK. Sekali lagi, yang dijelaskan Prof Zudan ada “konsep” atau rancangan awal.

“Konsepnya seperti itu. Ini yang banyak belum tahu. Itulah desainnya di UU ASN. Maka, kalau mau desainnya diubah, ya UU diubah, PP-nya diubah, Permennya diubah,” kata Prof Zudan.

Sejumlah elemen PPPK bereaksi keras, menuding Kepala BKN telah merendahkan PPPK.

Berikut ini deretan fakta kebijakan Zudan Arif yang perlu disandingkan dengan pendapat yang menilai Kepala BKN merendahkan PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |