Kepala BKN: Honorer yang Tak Lulus PPPK Tahap 1 dan 2 Diangkat Paruh Waktu

4 hours ago 3

 Honorer yang Tak Lulus PPPK Tahap 1 dan 2 Diangkat Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah mengatakan honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 dan 2 diangkat paruh waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah menyampaikan honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 dan 2 akan tetap diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) paruh waktu.

Oleh karena itu, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pemda untuk mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rinny Widyantini.

Pemerintah, lanjutnya, telah menerbitkan keputusan untuk memperjelas status pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN, tetapi tidak diakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 TA 2024.

Hal itu dilakukan untuk mengoptimalisasi penyelesaian non-ASN database BKN sejalan dengan fokus Pemerintah melalui amanat UU ASN. 

"Para honorer database BKN yang terkendala atau tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB 16 Tahun 2025," terang Zudan, Kamis (23/1).

Keputusan tersebut mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status. Kebijakan PPPK Paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan honorer; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; memperjelas status pegawai non-ASN; serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu dalam keputusan ini meliputi honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, hanya tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Dalam hal jabatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan,  seperti:

Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah mengatakan honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 dan 2 diangkat paruh waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |