bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB turut berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar oleh Kemenkum Gorontalo, Rabu (8/10).
DSK ini mengambil topik “Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia”.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Andry Indrady menekankan pentingnya perbaikan tata kelola jaminan fidusia sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional.
Andry Indrady menyampaikan bahwa topik DSK ini sangat relevan dengan perhatian Menteri Hukum terkait perbaikan tata kelola jaminan fidusia.
“Jaminan fidusia memiliki beberapa sub-sistem yang perlu diperkuat, mulai dari pendaftaran, perubahan, hingga penghapusan, bahkan sampai pada tahap eksekusi apabila terjadi permasalahan hukum.
Jadi, diperlukan upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Andry Indrady.
Diskusi yang diikuti secara hybrid ini menghadirkan pemaparan dari perwakilan Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ditjen AHU, serta akademisi Universitas Gorontalo.
Para narasumber menyoroti berbagai tantangan dalam implementasi Permenkumham No. 25 Tahun 2021, seperti kurangnya integrasi sistem informasi, lemahnya pengawasan, dan belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat.


















































