Satgas PKH Sanksi 83 Perusahaan Sawit yang Beroperasi di Kawasan Hutan, Ada yang Bandel

3 hours ago 18

Satgas PKH Sanksi 83 Perusahaan Sawit yang Beroperasi di Kawasan Hutan, Ada yang Bandel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara 2025, di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/12/2025). Foto: dokumentasi Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

jpnn.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sudah memberikan sanksi administratif kepada 83 bagi perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan. 

Total pembayaran denda yang sudah masuk mencapai Rp 4.763.275.000.000.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan dari 83 korporasi yang diberikan sanksi, 41 di antaranya telah melunasi kewajibannya.

"Namun, masih ada delapan korporasi yang tidak hadir meski telah dipanggil dua kali," kara Barita Simanjuntak, Rabu (14/1).

Dia menjelaskan pemerintah akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik alias bandel.

“Terhadap korporasi yang tidak hadir, satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” lanjutnya.

Barita mengatakan di sektor tambang, Satgas PKH telah memanggil 32 korporasi, tetapi hanya sebanyak 22 hadir. Dia mengungkapkan tujuh korporasi menyatakan siap membayar, 15 mengajukan keberatan, dua tidak hadir, dan delapan menunggu jadwal pemanggilan.

"Dua perusahaan yang telah membayar yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp 500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp 13,28 miliar," ungkap Barita Simanjuntak.

Satgas PKH mengaku sudah memberikan sanksi administratif kepada 83 bagi perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |