jpnn.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sudah memberikan sanksi administratif kepada 83 bagi perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan.
Total pembayaran denda yang sudah masuk mencapai Rp 4.763.275.000.000.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan dari 83 korporasi yang diberikan sanksi, 41 di antaranya telah melunasi kewajibannya.
"Namun, masih ada delapan korporasi yang tidak hadir meski telah dipanggil dua kali," kara Barita Simanjuntak, Rabu (14/1).
Dia menjelaskan pemerintah akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik alias bandel.
“Terhadap korporasi yang tidak hadir, satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” lanjutnya.
Barita mengatakan di sektor tambang, Satgas PKH telah memanggil 32 korporasi, tetapi hanya sebanyak 22 hadir. Dia mengungkapkan tujuh korporasi menyatakan siap membayar, 15 mengajukan keberatan, dua tidak hadir, dan delapan menunggu jadwal pemanggilan.
"Dua perusahaan yang telah membayar yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp 500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp 13,28 miliar," ungkap Barita Simanjuntak.






















































