jpnn.com - Kerusakan hutan di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di wilayah Kabupaten Lebak, Bogor, dan Sukabumi sedang terjadi.
Kepala Balai TNGHS Budi Chandra menyebut kerusakan hutan di kawasan itu terdata sekitar 10 persen dari luas 105.072 hektare.
Budi Chandra mengatakan data kerusakan hutan konservasi TNGHS itu diketahui berdasarkan perhitungan intern.
Adapun penyebab kerusakan adalah maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Kerugian negara akibat kerusakan itu masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Budi pun sangat mendukung penertiban PETI oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan 10 lembaga kementerian sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sangat perlu adanya tindakan penertiban kawasan hutan TNGHS agar tidak menimbulkan kerusakan," ujarnya.
Komandan Satgas PKH Mayjen Dody Trywanto mengungkap kerusakan hutan konservasi TNGHS diperkirakan antara 10-15 persen dan yang lebih parah di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.






















































