jpnn.com, JAKARTA - Hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) menerapkan asas ne bis in idem atau suatu pasal atau ayat tidak bisa diuji lagi setelah sebelumnya dilakukan pengujian materiil.
Lantas, bagaimana caranya agar suatu pasal atau ayat dari satu undang-undang (UU) ini bisa kembali dimohonkan judicial review ke MK dan tidak dinyatakan ne bis in idem?
Demikian pertanyaan salah seorang peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang dihelat secara hybrid di Jakarta, Sabtu, (17/5).
Ketua MK Suhartoyo selaku narasumber menyampaikan harus memperhatikan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2021.
“Sepanjang permohonan itu diajukan dengan dasar pengujian yang berbeda dan alasan yang berbeda maka sudah bisa terhindar dari ne bis in idem,” katanya.
Menurutnya, banyak pemohon yang mengajukan permohonan untuk menguji (challenge) pasal atau ayat yang sebelumnya pernah diuji ke MK.
Dia mengungkapkan apabila para praktisi yang sudah biasa sidang di MK atau para researcher yang meneliti putusan-putusan MK, pasti mendalilkan hal yang baru agar permohonannya tidak dinyatakan ne bis in idem.
“Pasti supaya tidak ne bis in idem digeserlah carikan alasan-alasan, ditambah-tambah meskipun ya secara esensial sama sebenarnya,” ujar dia.