jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan DPR harus ambil sikap sebelum pemutusan kontrak kerja marak di daerah-daerah.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih, sikap tegas KemenPAN-RB dan Komisi II DPR sangat diperlukan untuk mencegah menjalarnya virus pemutusan kontrak kerja PPPK ke daerah-daerah.
Alasan pemda tidak memperpanjang kontrak kerja pun dinilai tidak fair.
Jangan karena alasan berbasis kinerja menjadikan PPPK diputus kontraknya, apalagi jika standar penilaiannya bukan berbasis data sebagaimana standar Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Harus ada standar penilaian juga bagaimana kriteria PPPK yang diputus kontraknya," kata Nur Baitih kepada JPNN, Selasa (13/1).
Kondisi ini diperparah dengan minimnya pengetahuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) soal implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akibatnya, tidak sedikit juga dari PPK yang belum memahami soal kriteria pemutusan kontrak kerja PPPK.
Bunda Nur, sapaan akrabnya mengaku menerima pengaduan dari PPPK di berbagai daerah soal sikap diskriminasi atasan.






















































