jabar.jpnn.com, KARAWANG - Sejumlah orang tua siswa tingkat sekolah dasar di Kabupaten Karawang mengeluhkan kewajiban pembelian paket buku lembar kerja siswa (LKS) senilai ratusan ribu bagi setiap siswa.
Ketua Gerakan Taruna Indonesia, Victor Edison menyampaikan selama beberapa hari terakhir ini pihaknya sering mendapatkan laporan dari para orang tua siswa mengenai kewajiban siswa untuk memiliki paket buku LKS.
Untuk memiliki paket buku LKS tersebut, orang tua siswa diarahkan membelinya di toko buku tertentu, bahkan ada pihak sekolah yang mengarahkan orang tua siswa di sekolah dasar untuk membeli paket buku LKS di sebuah kontrakan, yang khusus menjual paket buku LKS.
"Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pembelian paket buku LKS karena harganya cukup tinggi, mencapai Rp150-200 ribu," katanya.
Buku LKS merupakan buku yang berisi soal-soal latihan dan tugas yang dirancang untuk membantu siswa menjalani kegiatan belajar mengajar secara mandiri.
Catatan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Karawang buku LKS ini sebenarnya digratiskan, karena telah disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional.
Larangan jual beli buku LKS itu juga tercantum dalam Surat Instruksi Bupati Karawang Aep Syaepuloh Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025.
Instruksi Bupati tersebut secara tegas melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, termasuk jual beli dan pengarahan pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar, serta seragam sekolah.