bali.jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya turun tangan menyikapi pelanggaran lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP KKP melakukan pengawasan ke lapangan terhadap pemanfaatan ruang laut di kawasan KEK Kura-Kura Bali dengan menurunkan tim dari Pangkalan PSDKP Benoa.
Menurut Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto, pengawasan ini untuk memastikan kepatuhan perizinan dan menjaga kelestarian ekosistem pesisir.
“Kami bergerak secara terintegrasi, membedah kecocokan aktivitas lapangan dengan dokumen perizinan.
Terutama terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ujar Sumono Darwinto saat meninjau langsung lokasi, Kamis (7/5) lalu.
Hasilnya cukup mengejutkan.
Tim Pangkalan PSDKP Benoa di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa PT BTID telah mengekspansi ruang laut seluas 1,12 hektare di luar izin yang dikantongi.
Tak hanya itu, terdapat temuan miris berupa penebangan mangrove di area seluas 500 meter persegi.


















































