KKP Segel Aktivitas Proyek PT BTID, Temukan Ekspansi Ilegal 1,12 Hektare

4 hours ago 19

Sabtu, 09 Mei 2026 – 07:01 WIB

KKP Segel Aktivitas Proyek PT BTID, Temukan Ekspansi Ilegal 1,12 Hektare - JPNN.com Bali

Tim dari Pangkalan PSDKP Benoa turun ke lokasi proyek KEK Kura-Kura Bali yang dikelola PT BTID. Hasilnya ditemukan pelanggaran dan diputuskan proyek disegel. Foto: KKP

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya turun tangan menyikapi pelanggaran lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP KKP melakukan pengawasan ke lapangan terhadap pemanfaatan ruang laut di kawasan KEK Kura-Kura Bali dengan menurunkan tim dari Pangkalan PSDKP Benoa.

Menurut Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto, pengawasan ini untuk memastikan kepatuhan perizinan dan menjaga kelestarian ekosistem pesisir.

“Kami bergerak secara terintegrasi, membedah kecocokan aktivitas lapangan dengan dokumen perizinan.

Terutama terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ujar Sumono Darwinto saat meninjau langsung lokasi, Kamis (7/5) lalu.

Hasilnya cukup mengejutkan.

Tim Pangkalan PSDKP Benoa di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa PT BTID telah mengekspansi ruang laut seluas 1,12 hektare di luar izin yang dikantongi.

Tak hanya itu, terdapat temuan miris berupa penebangan mangrove di area seluas 500 meter persegi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel aktivitas proyek PT BTID setelah menemukan ekspansi ilegal seluas 1,12 hektare

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |