jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PERADI Profesional Prof Dr Harris Arthur Haedar SH, MH mengatakan babak baru peningkatan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia telah dimulai.
Hal itu diungkapkan Arthur saat Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dikukuhkan melalui pelantikan pengurus yang digelar di Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Dia menyebutkan momentum ini tidak sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi sinyal kuat hadirnya standar baru dalam praktik advokat di tengah lanskap hukum yang makin kompleks, dinamis, dan menuntut profesionalisme tinggi.
Adapun PERADI Profesional telah memperoleh legitimasi penuh dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.
“Kami ingin memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” tegas Prof Harris.
Ekspansi Cepat, Konsolidasi Nasional
PERADI Profesional menunjukkan akselerasi yang signifikan di tingkat nasional dalam waktu singkat sejak berdiri.
Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, PERADI Profesional sudah menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak strategis, mulai dari kementerian, perguruan tinggi, hingga sektor perbankan.





















































