jpnn.com, SEMARANG - AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang perempuan dosen di Kota Semarang, Jawa Tengah, dituntut lima tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Semarang Ardhika Wisnu mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena menelantarkan korban DL hingga meninggal dunia.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 428 Ayat 3 KUHP tentang penelantaran orang," kata JPU Ardhika dalam sidang di PN Semarang, Jumat
Dia mengatakan dalam pertimbangan, terdakwa yang tidak segera memberi pertolongan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan prinsip pelayanan prima kepolisian yang seharusnya segera memberikan pertolongan pertama pada korban," katanya.dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasjid, tersebut.
Terlebih, lanjut dia, terdakwa dan korban telah tinggal bersama.
Pertimbangan lain penuntut umum, kata dia, terdakwa telah mengaku bersalah dan meminta pengampunan saat sidang pertama.
Terhadap tuntutan penuntut umum tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang





















































