Klarifikasi DPRD Kota Semarang Nikmati Tunjangan Rumah Capai Rp 60 Juta

1 week ago 36

Selasa, 09 September 2025 – 17:55 WIB

Klarifikasi DPRD Kota Semarang Nikmati Tunjangan Rumah Capai Rp 60 Juta - JPNN.com Jateng

Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sorotan publik atas besarnya tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang kian menguat.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2022, Ketua DPRD menerima tunjangan rumah Rp60 juta per bulan, Wakil Ketua Rp47 juta, dan setiap anggota dewan Rp32,8 juta.

Selain tunjangan rumah, seluruh pimpinan dan anggota DPRD juga mendapat tunjangan transportasi Rp14,7 juta per bulan.

Aturan ini merupakan Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 63 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD yang disahkan oleh Wali Kota Hendrar Prihadi pada 29 Juli 2022 dan diundangkan oleh Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Semarang.

Dalam konsiderans, aturan ini disebut dibuat untuk meningkatkan kinerja serta mendukung pelaksanaan tugas DPRD. Peraturan sebelumnya juga sudah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perwal Nomor 50 Tahun 2021.

Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman mengakui kritik publik atas besaran tunjangan tersebut. Menurutnya, pihak legislatif telah menggelar rapat pimpinan untuk membahas evaluasi sekaligus berkoordinasi dengan eksekutif.

“Kami DPRD Kota Semarang langsung melakukan rapat pimpinan untuk mengevaluasi. Kami juga meminta kepada Pj Sekda dan Bappeda untuk melakukan kajian ulang,” ujar Pilus, sapaan akrabnya di Balai Kota Semarang, Selasa (9/9).

Pilus menjelaskan DPRD Kota Semarang tidak memiliki kewenangan penuh menentukan besaran tunjangan karena hal itu diatur melalui regulasi eksekutif.

Tunjangan perumahan bagi DPRD Kota Semarang mencapai Rp 60 juta, kini diklaim akan segera dievaluasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |