Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Disidang di Peradilan Umum

6 hours ago 12

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Disidang di Peradilan Umum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua PHBI Julius Ibrani mewakili Koalisi Masyarakat Sipil. Foto: Dokumentasi Antara

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil terus mengawal kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Para pelaku yang diketahui berasal dari anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bakal menjalani proses peradilan militer.

Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan De Jure, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia RISK Centre dengan tegas menolak penyelesaian kasus melalui peradilan militer.

"Kami menegaskan bahwa kami menolak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer sebagaimana di ungkapkan Puspom TNI dan juga melalui peradilan koneksitas sebagaimana di sampaikan Komisi 3 DPR RI," kata Ketua PBHI Julius Ibrani, Kamis (19/3).

Julius mengungkap penyelesaian kasus penyiraman air keras melalui peradilan militer tidak tepat dan akan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat.

Sebab, dia menilai penyelesaian melalui peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum khususnya persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi.

"Sudah semestinya semua warga negara di hukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan bukan berdasarkan subyeknya karena dia seorang anggota militer atau bukan. Dengan demikian penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum,” ujar dia.

Dia menyebut akan sulit keadilan kasus ini diperoleh jika peradilanya melalui peradilan militer.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pelaku penyiraman air keras bisa disidang di peradilan umum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |