jpnn.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional terhadap Presiden kedua RI Soeharto yang menjadi pemimpin era Orde Baru.
"Koalisi masyarakat sipil menolak pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto," demikian pernyataan koalisi dalam keterangan pers yang disampaikan KETUA Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, Rabu (29/10).
Adapun, koalisi yang menyatakan sikap berasal dari berbagai organisasi, yakni Imparsial, De Jure, HRWG, Raksha Initiatives, KPI, PBHI, hingga Centra Initiative.
Koalisi beranggapan Orde Baru ialah rezim yang berlumuran pelanggaran HAM, otoriter yang tidak segan menghilangkan nyawa rakyat Indonesia.
Termasuk, koalisi beranggapan Orde Baru menjadi rezim yang bertindak represif militeristik terhadap ekspresi, pemberangusan pendapat, dan melanggengkan korupsi secara mengakar.
"Korupsi juga terjadi marak sepanjang 32 tahun pemerintahan Soeharto," demikian koalisi berpendapat.
Koalisi kemudian mengungkap putusan Mahkamah Agung (MA) No. 140 PK/Pdt/2005 yang menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum.
MA, lanjut koalisi menyatakan yayasan itu wajib membayar uang sebesar US $315.002.183 dan Rp139.438.536.678,56 kepada Pemerintah RI, atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat itu.






















































