Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

9 hours ago 17

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisaris PT YAT Andrew Mulyono (AM) digiring tim Jampidsus ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan AM, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat (12/6/2026).

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut AM ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.

"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.

AM merujuk pada Andrew Mulyono, merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Setelah pemeriksaan AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yang bersangkutan ditetapkan tim penyidik sebagai tersangka.

"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief.

Sehari sebelumnya, Kamis (11/6) , Penyidik Jampidsus telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Asep Yusuf Somantri (AYS) sehingga total sudah lima tersangka yang ditetapkan.

Tiga tersangka sebelumnya yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) berinisial AM jadi tersangka kelima kasus dugaan korupsi MBG. Begini perannya dalam kejahatan itu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |