jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan kebijakan dan pelaksanaan program strategis nasional (PSN) harus berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan yuridis utama.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menyampaikan hal itu dalam sidang terakhir pengujian materi ketentuan PSN dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/10).
“Kebijakan PSN dan pelaksanaannya wajib mengikuti pedoman dan landasan yuridisnya,” kata Maria Ulfah dalam sidang Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pelaksanaan PSN harus dilakukan dengan prosedur dan kriteria yang jelas serta akuntabel. Program tersebut juga wajib mendukung nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD 1945.
Dalam RPJMN ditegaskan bahwa PSN bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi kemiskinan, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, Maria mengungkapkan bahwa dalam periode 2020–2024, Komnas Perempuan menerima 80 aduan terkait konflik sumber daya alam, agraria, dan penggusuran, di mana 11 di antaranya berkaitan langsung dengan proyek PSN.
“Korban yang terdampak tidak terkecuali perempuan. Dampaknya antara lain kehilangan nafkah, meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga, kehilangan tanah, terluka secara fisik dan sosial, kehilangan akses air bersih, hingga pelecehan verbal,” ujar Maria.
Atas dasar itu, Komnas Perempuan menyatakan sependapat dengan permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan 19 pemohon lainnya.
Menurut hasil analisis Komnas Perempuan, ketentuan mengenai PSN dalam UU Cipta Kerja mengandung kekaburan norma. “Norma yang kabur membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan dalam praktik menimbulkan dampak diskriminatif terhadap perempuan,” tutur Maria.


















































