Konflik Lahan Transad di Nagekeo, OCI Dorong Penyelesaian Humanis

3 hours ago 14

Konflik Lahan Transad di Nagekeo, OCI Dorong Penyelesaian Humanis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tangkapan layar surat OCI.

jpnn.com - Ordinariat Castrensis Indonesia (OCI) mendorong penyelesaian konflik lahan masyarakat transmigrasi Angkatan Darat (Transad) di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui pendekatan humanis dan non-litigasi.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat resmi OCI Nomor 28/OCI/IV/2026 sebagai respons atas permohonan pendampingan pastoral dari JPIC OFM Indonesia.

Surat itu ditujukan kepada Koordinator JPIC OFM Indonesia, Rm Yohanes Kristo Tara, OFM, SH.

Wakil Uskup OCI Rm Yoseph Maria Marcelinus Bintoro, Pr, menyatakan pihaknya tidak mengambil peran langsung dalam sengketa agraria, namun memberikan sejumlah rekomendasi strategis guna mendorong penyelesaian konflik secara konstruktif.

OCI mengungkapkan, lahan yang ditempati masyarakat Transad berstatus hak pakai yang bersumber dari keputusan pemerintah daerah dan otoritas militer pada akhir 1970-an hingga 1980.

Oleh karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut terkait status hukum terkini, termasuk kemungkinan perubahan menjadi Barang Milik Negara atau berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan.

Selain aspek legal, OCI menekankan pentingnya verifikasi kondisi faktual di lapangan, seperti status penghuni apakah masih purnawirawan TNI, serta kepatuhan terhadap kewajiban administratif, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Langkah awal yang harus dilakukan adalah identifikasi dan verifikasi status hukum tanah secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan," demikian salah satu poin rekomendasi OCI, Minggu (3/5/2026).

Ordinariat Castrensis Indonesia (OCI) mendorong penyelesaian konflik lahan masyarakat transmigrasi Angkatan Darat (Transad) di Nagekeo secara humanis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |