Konon, Pilkada Tak Langsung Tidak Menabrak Konstitusi

1 month ago 30

Konon, Pilkada Tak Langsung Tidak Menabrak Konstitusi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pilkada langsung. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Ketua DPP NasDem Rifqinizami Karsayuda atau Rifqi menyebut konstitusi tidak melarang pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa melalui pemungutan suara dari rakyat.

Dia berkata demikian demi menanggapi usul Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin agar pilkada tak dilaksanakan secara langsung.

Rifqi mengatakan konstitusi hanya menyatakan pilkada perlu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, tanpa diatur terkait caranya.

"Pemilu itu diatur dalam pasal 22E Ayat 1 dan Ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali," kata dia kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan konstitusi hanya menjelaskan pilkda dilaksanakan secara demokratis, tanpa diungkap cara pemungutan suara.

"Kata demokratis itulah yang kemudian bisa dimaknai direct demokrasi atau indirect demokrasi," ujarnya.

Rifqi mengaku menghargai usul pilkada tak melalui pemungutan suara dari rakyat, karena tidak menabrak konstitusi.

"Oleh karena itu kalau ada usul, gagasan untuk kemudian pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilakukan tidak secara langsung atau tidak melalui pemilu, itu sesuatu yang masih dalam koridor konstitusi," ujar dia.

Ketua DPP NasDem Rifqinizami Karsayuda atau Rifqi menyebut konstitusi tidak melarang pilkada tak langsung. Begini argumentasinya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |