Kontrak Kerja Dosen PPPK Diperpanjang Lagi, Alih Status PNS Batal?

1 day ago 21

Kontrak Kerja Dosen PPPK Diperpanjang Lagi, Alih Status PNS Batal?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kontrak kerja dosen PPPK diperpanjang lagi, alih status PNS dibatalkan? Simak info Sekjen Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kontrak kerja dosen PPPK perguruan tinggi negeri baru (PTNB) diperpanjang lagi.

SK dosen PPPK-nya pun sudah diserahkan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada Januari 2026 lantaran kontrak kerjanya berakhir 31 Januari 2026.

Perpanjangan kontrak ini menjadi pertanyaan di kalangan dosen PPPK PTNB.

Apakah alih status PNS dibatalkan atau ditunda?

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang membenarkan bila pemerintah memperpanjang SK dosen PPPK.

Menurut Togar, soal alih status dosen PPPK ke PNS perlu ada tahapan.

"Untuk alih status ke PNS semuanya perlu tahapan. Kapan pengangkatannya, itu kewenangan presiden. Jangan mendahului terjadinya konversi, ditunggu saja," kata Sekjen Togar kepada JPNN, Kamis (12/2/2026).

Dia menambahkan Kemdiktisaintek saat menyelesaikan dahulu status karier PPPK dan pengakuannya.

Kontrak kerja dosen PPPK diperpanjang lagi, alih status PNS dibatalkan? Simak info Sekjen Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |