jpnn.com, JAKARTA - Kontrak kerja dosen PPPK perguruan tinggi negeri baru (PTNB) diperpanjang lagi.
SK dosen PPPK-nya pun sudah diserahkan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada Januari 2026 lantaran kontrak kerjanya berakhir 31 Januari 2026.
Perpanjangan kontrak ini menjadi pertanyaan di kalangan dosen PPPK PTNB.
Apakah alih status PNS dibatalkan atau ditunda?
Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang membenarkan bila pemerintah memperpanjang SK dosen PPPK.
Menurut Togar, soal alih status dosen PPPK ke PNS perlu ada tahapan.
"Untuk alih status ke PNS semuanya perlu tahapan. Kapan pengangkatannya, itu kewenangan presiden. Jangan mendahului terjadinya konversi, ditunggu saja," kata Sekjen Togar kepada JPNN, Kamis (12/2/2026).
Dia menambahkan Kemdiktisaintek saat menyelesaikan dahulu status karier PPPK dan pengakuannya.




















































