jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo.
Dugaan korupsi pada proyek PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022 itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp645.267.475.745.
Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan proyek tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional dan memperkuat ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.
"Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Yusuf.
Menurut dia, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigatif.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli, yakni ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Penyidik juga menggeledah empat lokasi dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.


















































