bali.jpnn.com, DENPASAR - Dugaan korupsi kasus alih fungsi lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali, masuk babak baru.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengatakan penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Ini artinya ada potensi tersangka baru yang akan ditetapkan penyidik Kejati Bali dalam waktu dekat.
“Menurut teman-teman penyidik, ada indikasi tindak pidana korupsi (alih fungsi lahan Tahura Ngurah Rai).
Jadi, pada siang hari ini kami tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali meningkatkan status tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kajati Bali Ketut Sumedana dilansir dari Antara.
Ketut Sumedana yang akan pindah posisi ke Sumatra Selatan mengatakan penyidik Seksi Pidsus Kejati Bali sudah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi.
Menurutnya, banyak dokumen juga sudah didalami penyidik, termasuk para saksi yang berkaitan dengan Tahura Ngurah Rai.
Namun, karena statusnya baru ditingkatkan pada hari ini, maka belum ada upaya paksa.