jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Novi Temar dan Endang Anakoda menuntut Lona Parinusa selaku kepala SMPN 9 Ambon selama delapan tahun dan enam bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.
"Meminta majelis hakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP," kata jaksa di Ambon, Senin (12/1/2026).
Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Wilson Shriver selaku ketua majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar.
"Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti namun bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama empat tahun dan tiga bulan," tutur jaksa.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara selama itu karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah upaya pemberantasan korupsi, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan adalah terdakwa korupsi dana BOS bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.






















































