Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Mantan Kades di OKI Ditangkap

1 month ago 38

Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Mantan Kades di OKI Ditangkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka mantan kades saat dihadirkan di Polres OKI. Foto: Dokumen Polres OKI for JPNN.com.

jpnn.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Lirik berinisial S (47) ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir.

Mantan kepala desa periode tahun 2015 hingga 2021 itu ditangkap lantaran korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.187.263.900.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola sendiri dana desa yang bersumber dari APBN tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK).

"Selain tidak melibatkan tim teknis, tersangka juga tidak mengalokasikan dana desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah ditetapkan," jelas Eko, Selasa (5/8/2025).

Selain itu, ditemukan sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang tidak pernah dilaksanakan.

"Namun, anggarannya telah dicairkan," ungkap Eko.

Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kabupaten OKI, negara dirugikan sebesar Rp 1.187.263.900.

Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Mantan Kades Lirik ditangkap jajaran Polres OKI setelah ketahuan menggelapkan dana desa senilai Rp 1 Miliar. Begini kasusnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |