Korupsi Izin Tambang, 2 Mantan Kepala Distamben Kukar Jadi Tersangka dan Ditahan

3 hours ago 17

Kamis, 19 Februari 2026 – 10:02 WIB

Korupsi Izin Tambang, 2 Mantan Kepala Distamben Kukar Jadi Tersangka dan Ditahan - JPNN.com Kaltim

Dua mantan kepala Distamben Kukar jadi tersangka dan ditahan atas dugaan kasus korupsi pertambangan yang merugikan negara Rp 500 miliar. Foto: ANTARA/HO-Kejati Kaltim.

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial BH dan ADR menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin tambang yang merugikan negara Rp 500 miliar.

Selain menetapkannya tersangka, Kejaksaan Tinggi Kaltim juga menahan keduanya.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (19/2).

Toni menjelaskan tersangka BH merupakan mantan Kadistamben Kukar periode 2009 hingga 2010, sedangkan tersangka ADR menjabat posisi serupa pada 2011 hingga 2013.

Kasus ini bermula ketika tersangka BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) secara tidak prosedur kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.

Penerbitan izin tersebut memungkinkan ketiga perusahaan swasta itu melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang perizinannya belum tuntas.

Sementara itu, tersangka ADR dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar tanpa izin resmi instansi terkait di lokasi HPL Nomor 01 tersebut selama menjabat.

"Akibat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian finansial kurang lebih sebesar Rp 500 miliar," papar Toni.

Kejati Kaltim menahan 2 mantan kepala Distamben Kukar yang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pertambangan yang merugikan negara Rp 500 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

Read Entire Article
| | | |