jpnn.com, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pajak daerah dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (27/3).
Para terdakwa yakni M Husin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat pada 2018-2019 dan Zulyadi selaku Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2019-2020.
Berikutnya, Jani Janan selaku Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2020-2021.ÿSerta Elvia Hasmaneta selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2018-2019 dan Said Fachdian selaku Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kabupaten Aceh Barat pada 2019-2022.
Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa M Husin dan terdakwa Zulyadi dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar masing-masing 50 hari kurungan.
Terhadap terdakwa M Husin, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 197,2 juta dan apabila terdakwa tidak membayar dipidana satu tahun tiga bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Zulyadi, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp961 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama satu tahun tiga bulan penjara.
Berikutnya, JPU menuntut terdakwa Jani Janan dan terdakwa Elvia Hasmaneta dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dipidana selama 50 hari kurungan.




















































