jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menangkap tiga tersangka berinisial ES, CG, RDS dalam kasus korupsi pengadaan barang di Dinas Kesehatan (Dinkes).
Ketiganya bersekongkol dalam pengadaan caravan mobile unit Covid-19 tahun 2021 silam. Belanja anggaran tersebut senilai Rp6,74 miliar.
“Pengadaan caravan ini dilaksanakan berdasarkan kontrak pengerjaan yang ditanganinya oleh saudara ES, CG, selaku direktur PT MAS nilai kontrak Rp4,4 miliar," kata Kepala Kejari Kab Bandung Donny Haryono Setyawan di kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kamis (17/7/2025).
Dalam pelaksanaan pengadannya telah terjadi perbuatan melawan hukum. Salah satunya PT Laboratorium dan penunjang medik Kabupaten Bandung Barat tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan caravan mobile unit lab Covid-19 tersebut.
"Artinya pengadaan ini tidak didasarkan pada kebutuhan. Kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tahap pelelangan kegiatan tersebut," ujarnya.
Dalam pengadaan tersebut, Kejari Kabupaten Bandung mencium adanya persengkongkolan jahat antara ES dan CG.
Tersangka ES merupakan mantan Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Barat dan CG adalah Direktur PT Multi Artasari dalam pengadaan caravan mobile unit Covid-19.
"Keduannya bersekongkol untuk memenangkan PT MAS sebagai penyedia jasa. Meskipun sebenarnya PT MAS tidak memenuhi syarat, adalah perusahaan konstruksi bangunan, bukan perusahaan karoseri dan tidak bersertifikat karoseri," jelasnya.