jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahan Joko Supriyono alias JS, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BUMD Sumber Daya dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal usaha senilai Rp1,35 miliar, Selasa (10/6).
“Penahanan kami lakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhrix
JS ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2025. Dia diduga menyetujui penyertaan modal ke UD Mabruq tanpa prosedur yang sah, saat menjabat sebagai Plt Direktur BUMD pada 2019.
“Modal ini seolah-olah untuk usaha beras, tetapi pada kenyataannya uang tersebut tidak sesuai peruntukannya dan tidak melalui prosedur yang semestinya,” kata Fakhri.
BUMD Sumber Daya mengeluarkan uang sebesar Rp1 miliar secara bertahap, kemudian menambah lagi Rp350 juta.
“Yang menerima uang dari BUMD Sumber Daya ini Direktur UD Mabruq, Djunaidi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini,” tuturnya.
JS dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya mulai dari empat hingga dua puluh tahun penjara.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru,” lanjut Fakhri.