Koster: Kebut Perda Larangan Alih Fungsi Lahan, Stop Izin Baru

3 hours ago 18

Senin, 15 September 2025 – 07:23 WIB

 Kebut Perda Larangan Alih Fungsi Lahan, Stop Izin Baru - JPNN.com Bali

Gubernur Bali Wayan Koster mengecek penyedotan air di basement area parkir Pasar Badung. Koster mengatakan pemerintah daerah segera merilis Perda Alih Fungsi Lahan untuk menekan kejadian banjir tak terulang lagi. Foto: Humas Pemprov Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Wayan Koster mengambil langkah cepat setelah banjir besar melanda Bali, Rabu (10/9) lalu.

Salah satunya mengebut pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Larangan Alih Fungsi lahan.

Menurut Koster, perda ini untuk merespons arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang melihat konversi lahan menjadi salah satu penyebab banjir besar di Bali.

“Mulai tahun ini, (menggarap perda) iya, sudah ada instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali,” ujar Gubernur Koster dilansir dari Antara.

Gubernur Koster mengatakan setelah penanganan banjir kelar, dirinya akan mengumpulkan bupati dan wali kota.

Politikus PDI Perjuangan ini minta kepala daerah tidak lagi mengeluarkan izin, memberikan izin untuk hotel, restoran dan fasilitas-fasilitas lain yang menggunakan lahan produktif, apalagi sawah.

Koster berharap perda ini mulai berjalan pada 2025 sesuai dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru yang mulai berlaku 2025-2125.

“Mulai tahun ini (larangan alih fungsi lahan) sesuai dengan haluan Bali 100 tahun.

Koster minta kepala daerah tidak lagi mengeluarkan izin, memberikan izin untuk hotel, restoran dan fasilitas-fasilitas lain yang menggunakan lahan produktif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |