bali.jpnn.com, BADUNG - Gubernur Bali Wayan Koster memimpin pembongkaran 48 bangunan tak berizin di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Senin (21/7).
Koster didampingi Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Bupati Badung Adi Arnawa dan Kasatpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin ini dilakukan menindaklanjuti surat perintah pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, merespons surat dari Pemprov Bali.
Untuk mengamankan proses pembongkaran dan evakuasi barang diterjunkan sebanyak 500 personel, terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP Bali dan Badung serta Linmas.
Tampak puluhan karyawan berteriak histeris saat pembongkaran dilakukan.
Mereka membawa spanduk bertuliskan "Kami menolak pembongkaran usaha pantai Bingin" dan "Kami mau diatur, tetapi menolak dibongkar".
Eksekusi pelanggaran 48 bangunan ini sebelumnya sempat terjadi tarik ulur antara Pemkab Badung dan Pemprov Bali lantaran memberi kesempatan bagi pemilik untuk dapat mengosongkan bangunan.
"Lahan yang mereka bangun ini milik Pemda Badung dan masuk ke dalam aset daerah.